Standar manajemen risiko ISO 31000 menyebutkan proses-proses penting yang wajib dilakukan dalam pengelolaan risiko yang baik.
Proses-proses itu antara lain: penetapan konteks organisasi, penilaian risiko (mencakup identifikasi risiko, analisis risiko, perlakukan risiko, pencatatan dan pelaporan, pemantauan dan tinjauan serta komunikasi dan konsultasi risiko.
Seorang guru besar UNIKA Soegijapranata, Mengajar Analisis Risiko, Bapak Budi Widianarko menulis opini di harian Kompas dengan judul "Komunikasi risiko, memastikan ketidakpastian". Beliau menekankan pentingnya komunikasi risiko. Komunikasi risiko merupakan bagian tanggung jawab pengelolaan risiko.
Dalam kaitanaya dengan wabah covid-19, beliau berpendapat, komunikasi risiko yang dijalankan baik ditingkat nasional maupun daerah masih belum optimal untuk tidak mengatakan rancu. Saya kutip tulisannya,
Sebut saja, misalnya, siapa komunikator risiko di tingkat nasional? dr. Achmad Yurianto, juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan Covid-19? Atau Letnan Jenderal Doni Monardo, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19? Atau Presiden Joko Widodo sendiri?
Lihat tulisan lengkap berikut ini.
-------------------------------------