Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi perusahaan yang berhasil memperoleh sertifikasi ISO, seperti ISO 9001, ISO 45001, ISO 14001, maupun sertifikasi ISO lainnya. Pencapaian sertifikasi ISO bukanlah proses yang mudah. Diperlukan kerja sama yang solid antar tim dari seluruh unit kerja serta lintas fungsi untuk memastikan penerapan sistem manajemen ISO secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini mencerminkan kemajuan perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen yang berstandar internasional.
Keberhasilan tersebut umumnya dirayakan melalui berbagai bentuk apresiasi, seperti penyelenggaraan seremoni, pemasangan iklan, maupun pencantuman logo ISO pada berbagai dokumen perusahaan. Tidak jarang logo ISO ditampilkan pada brosur perusahaan, profil perusahaan (company profile), kop surat, hingga media lainnya. Sebagai informasi tambahan, dalam beberapa kasus, logo ISO bahkan dicantumkan pada kendaraan operasional perusahaan dalam bentuk stiker.
Berbagai bentuk perayaan atas keberhasilan memperoleh sertifikasi bertaraf internasional tersebut pada prinsipnya merupakan hal yang wajar. Namun demikian, penggunaan logo ISO harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, serta tidak digunakan secara sembarangan.
Sebagaimana dikutip dari situs resmi ISO (International Organization for Standardization), yaitu lembaga yang menerbitkan standar internasional ISO, telah ditetapkan ketentuan sebagai berikut: Hanya ISO, anggota ISO, dan komite teknis ISO yang diperkenankan menggunakan logo ISO dan nama singkat “ISO” sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pada umumnya, pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan merek dagang ISO.
source: https://www.iso.org/iso-name-and-logo.html
Setelah mempelajari ketentuan penggunaan logo ISO di atas, diharapkan Anda dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan logo ISO di lingkungan perusahaan.
Tulisan ini diperbarui: 28 Jan 2026
Baca juga:


Komentar
Posting Komentar