Kebijakan mutu adalah salah satu dokumen penting dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001. Kebijakan ini berisi pernyataan dan komitmen manajemen puncak mengenai arah organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, persyaratan yang berlaku, serta meningkatkan kinerja dan efektivitas Sistem Manajemen Mutu.
Kewajiban untuk menetapkan kebijakan mutu sudah ada sejak ISO 9001:2008 dan tetap dipertahankan dalam ISO 9001:2015. Namun, persyaratan kebijakan mutu pada ISO 9001:2015 tidak sepenuhnya sama dengan ISO 9001:2008.
Pada ISO 9001:2015, klausul 5.2 mensyaratkan bahwa kebijakan mutu harus sesuai dengan tujuan dan konteks organisasi, mendukung arah strategis organisasi, menyediakan kerangka untuk menetapkan sasaran mutu, mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan yang berlaku, serta mencakup komitmen untuk melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Mutu.
ISO 9001:2015 juga menekankan bahwa kebijakan mutu harus tersedia sebagai informasi terdokumentasi, dikomunikasikan, dipahami dan diterapkan dalam organisasi, serta tersedia bagi pihak berkepentingan yang relevan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, meskipun kebijakan mutu tetap menjadi persyaratan dalam ISO 9001:2015, organisasi perlu memastikan bahwa isi kebijakan tidak sekadar merupakan pernyataan umum tentang kualitas, tetapi benar-benar mencerminkan konteks, arah strategis, komitmen, dan sasaran organisasi.
Di bawah ini adalah kutipan persyaratan ISO 9001:2015 mengenai Quality Policy (Kebijakan Mutu).
Kewajiban untuk menetapkan kebijakan mutu sudah ada sejak ISO 9001:2008 dan tetap dipertahankan dalam ISO 9001:2015. Namun, persyaratan kebijakan mutu pada ISO 9001:2015 tidak sepenuhnya sama dengan ISO 9001:2008.
Pada ISO 9001:2015, klausul 5.2 mensyaratkan bahwa kebijakan mutu harus sesuai dengan tujuan dan konteks organisasi, mendukung arah strategis organisasi, menyediakan kerangka untuk menetapkan sasaran mutu, mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan yang berlaku, serta mencakup komitmen untuk melakukan peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Mutu.
ISO 9001:2015 juga menekankan bahwa kebijakan mutu harus tersedia sebagai informasi terdokumentasi, dikomunikasikan, dipahami dan diterapkan dalam organisasi, serta tersedia bagi pihak berkepentingan yang relevan sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, meskipun kebijakan mutu tetap menjadi persyaratan dalam ISO 9001:2015, organisasi perlu memastikan bahwa isi kebijakan tidak sekadar merupakan pernyataan umum tentang kualitas, tetapi benar-benar mencerminkan konteks, arah strategis, komitmen, dan sasaran organisasi.
Di bawah ini adalah kutipan persyaratan ISO 9001:2015 mengenai Quality Policy (Kebijakan Mutu).
| SNI ISO 9001-2015: 5.2 Kebijakan 5.2.1 Penetapan kebijakan mutu Manajemen puncak harus menetapkan dan menerapkan kebijakan mutu yang a) sesuai dengan tujuan dan konteks organisasi dan mendukung arah yang stratejik b) menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan sasaran mutu c) termasuk komitmen untuk memenuhi persyaratan yang berlaku d) termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen mutu 5.2.2 Komunikasi Kebijakan Mutu Kebijakan mutu harus: a) tersedia dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi b) dikomunikasikan, dimengerti dan diterapkan dalam organisasi c) tersedia untuk pihak berkepentingan yang relevan, jika perlu |
Sumber: SNI ISO 9001: 2015
Tulisan ini diperbaharui pada 15 Agustus 2026
Baca juga:
Comments
Post a Comment