Sebagian besar perusahaan yang berhasil meraih sertifikasi ISO cenderung segera mempromosikannya melalui berbagai media, seperti kop surat, kemasan produk, kartu nama, dan website. Hal ini lazim dilakukan sebagai bagian dari strategi pemasaran untuk memperkuat citra perusahaan. Maklum, salah satu tujuan utama memperoleh sertifikasi ISO adalah meningkatkan reputasi dan kepercayaan terhadap perusahaan.
Cara promosi yang paling umum adalah dengan mencantumkan nomor sertifikat pada kartu nama atau menambahkan keterangan seperti “Produced by an ISO 9001 certified company” pada kemasan produk.
Masih banyak cara lain untuk mensosialisasikan sertifikasi ISO kepada pelanggan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Namun, muncul pertanyaan: apakah logo ISO boleh digunakan?
Perlu dipahami bahwa organisasi standar internasional ISO tidak mengizinkan penggunaan logo ISO dalam kaitannya dengan sertifikasi.
Logo ISO merupakan merek dagang terdaftar (registered trademark) dan tidak boleh digunakan oleh pihak mana pun di luar organisasi ISO tanpa izin resmi.
Sumber: ISO
Baca juga:
Tulisan ini telah diperbarui 20 April 2026

Selamat siang
ReplyDeleteSaya mau tanya pak, kalau lambang ISO diseragam juga gaboleh ya pak?
Asal bukan Logo ISO trademark, tapi dibuat sebuah kalimat seperti, misalnya "Perusahaan bersertifikat ISO 9001;2015"
DeleteSelamat pagi Pak Zul
ReplyDeleteBagaimana hukumnya jika ada perusahaan yg tidak bersertifikasi ISO tapi mencantumkan logi ISO di kemasan produknya?
Terima kasih
Perusahaan yang tidak bersertifikat ISO tidak diperbolehkan mencantumkan ISO di kemasannya.
Delete