Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

KPU dan ISO 27001

Menjaga data masyarakat adalah kewajiban negara, termasuk mengelola data masyarakat untuk kepentingan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab mengelola data dan informasi kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, tata kelola informasi oleh KPU harus maksimal dan sebaik mungkin agar informasi yang dikelola terjaga dari aspek kerahasiaan (confidentiality ), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability) . Pengelolaan informasi tanpa mempertimbangkan ketiga aspek tersebut menyebabkan informasi tidak aman, diragukan dan tidak dapat dipercaya. Ke tiga aspek keamanan informasi di atas dikenal dengan segitiga keamanan informasi atau landasan keamanan informasi. Ketiga aspek itu merupakan inti dari standar keamanan informasi yang bertaraf internasional  ISO 27001. Kerahasiaan, Integritas dan ketersediaan informasi merupakan pilar standar ISO 27001. Kerahasiaan Data Kerahasiaan data harus terjamin sebab bila data dapat diakses pihak tidak berkepentingan, data berpotensi di...

ISO beban perusahaan?

ISO seringkali dipandang sebagai beban. Pekerjaan ISO kebanyakan pekerjaan dokumen. Dengan adanya ISO, dokumen semakin banyak entah diperlukan atau tidak oleh karyawan.. Bagaimana mulanya perusahaan membutuhkan sertifikat ISO? Tulis komentar Anda di #ISObebanperusahaan

ISO 27001 menuntut perusahaan menjaga Data personil

Informasi adalah salah satu aset penting yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan sehingga informasi harus dijaga kerahasiaan ( confidentiality ), keutuhan ( integrity ) dan ketersediaan ( availability ). Data personil merupakan informasi penting . Menurut ISO 27001 , data personil harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarkan kepada orang lain tanpa persetujuan pemilik data. Perlindungan data ada undang-undangnya. ISO 27001 mewajibkan perngguna standar ISO 27001 mematuhi peraturan perudangan khusunya yang berkaitan dengan perlindungan data atau informasi seseorang.

ISO 27001: Hati-hati menggunakan WI-FI Publik

Standar keamanan informasi ISO 27001 merupakan standar internasional yang lagi tren saat ini. Standar ISO 27001 memuat aturan keamanan informasi yang perlu diterapkan dalam rangka menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi. Dalam standar ini terdapat sejumlah kontrol informasi yang dapat dibaca di blog ini: 114 Security Control Salah satu kontrol informasi yang disediakan ISO 27001 antara lain perlunya kehati-hatian dalam mengakses WI-FI publik . Kita wajib berhati-hati menggunakan WI-FI publik sebab penggunaan WI-FI publik tidak sepenuhnya aman. Jaringan WI-FI yang tidak aman dapat disusupi oleh hacker atau peretas. Jika kita menggunakan jaringan yang tidak aman, ancamannya adalah data kita yang terdapat dalam ponsel dapat dicuri, misalnya username, password atau data sensitif lainnya. Berikut ini saya kutip newsletter Bukalapak tentang keamanan WI-FI publik: Satu dari empat hotspot WI-FI berisiko terkena serangan siber (Sumber: Kaspersky) Orang Ind...

Information security

Information security
Sintegral Consulting