Menjaga data masyarakat adalah kewajiban negara, termasuk mengelola data masyarakat untuk kepentingan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab mengelola data dan informasi kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, tata kelola informasi oleh KPU harus maksimal dan sebaik mungkin agar informasi yang dikelola terjaga dari aspek kerahasiaan (confidentiality ), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability) . Pengelolaan informasi tanpa mempertimbangkan ketiga aspek tersebut menyebabkan informasi tidak aman, diragukan dan tidak dapat dipercaya. Ke tiga aspek keamanan informasi di atas dikenal dengan segitiga keamanan informasi atau landasan keamanan informasi. Ketiga aspek itu merupakan inti dari standar keamanan informasi yang bertaraf internasional ISO 27001. Kerahasiaan, Integritas dan ketersediaan informasi merupakan pilar standar ISO 27001. Kerahasiaan Data Kerahasiaan data harus terjamin sebab bila data dapat diakses pihak tidak berkepentingan, data berpotensi di...
Trainer dan Konsultan ISO - Sintegral