Seorang direktur perusahaan alat berat di Palembang sempat bersenda gurau dalam kegiatan closing meeting audit sertifikasi ISO 9001:2015. Setelah auditor eksternal menyatakan bahwa perusahaannya direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015, lalu sang direktur meminta auditor agar sertifikat yang akan diberikan kepada perusahaannya nanti adalah sertifikat asli dan bukan sertifikat palsu.
Dengan enteng auditor menjawab, sertifikat yang diterbitkan lembaganya selalu asli sebab proses penerbitan sertifikat aturannya ketat.
Standar ISO 9001 dan standar ISO lainnya mengatur tata kelola dokumen agar dokumen tidak mudah dipalsukan. Dalam klausul 7.5.3.1 standar ISO mewajibkan dokumen dikontrol dan dilindungi dengan ketat. Tujuannya agar dokumen tidak "loss of confidentiality", dokumen selalu terjaga dan tidak disalahgunakan serta dokumen tidak mudah kehilangan integritasnya, atau dipalsukan.
Dengan demikian, perusahaan yang menerapkan standar ISO, baik itu standar ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 atau ISO 27001 dengan benar dan konsisten dijamin sistem dokumentasi tertata rapi sehingga dokumen yang berlaku dan beredar di perusahaan tidak mudah untuk dipalsukan (kehilangan integritas dokumen).